Lagi-Lagi Mangkir, Sidang Tergugat Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, TargetLink.id –
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa, (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi Uska, SH, MH, ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi. “Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi Uska kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Irawadi Uska menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.
“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat. Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum.
(Liya)

Baca Juga :  Pengurus Gabungan Organisasi Wanita Resmi di Lantik Walikota Sungai Penuh, Memperkuat Sinergi Antarorganisasi Wanita

Berita Terkait

STIE Sakti Alam Kerinci Buka Pendaftaran RPL dan S2 Magister Manajemen, Kuliah Fleksibel dan Berkualitas
Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya
Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Pemkot dan TNI
Mantagi: Air dan Manusia, Film Misteri yang Mengangkat Relasi Manusia dengan Alam
Pemkab Kerinci Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
Hadir di Sungai Penuh, GEN Autocare Tawarkan Layanan Cuci Motor Konsep Baru dan Profesional
Waspadai Asap Karhutla Picu ISPA, Kades Mekar Jaya Hazmal Putra Imbau Warga Gunakan Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Pemdes Amar Sakti Salurkan BLT-DD Tahap III, Alpi Pinaldi: Semoga Bermanfaat bagi Masyarakat
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

STIE Sakti Alam Kerinci Buka Pendaftaran RPL dan S2 Magister Manajemen, Kuliah Fleksibel dan Berkualitas

Kamis, 17 September 2026 - 22:12 WIB

Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya

Kamis, 17 September 2026 - 21:36 WIB

Wako Alfin Sambut Pangdam XX/TIB di Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Pemkot dan TNI

Rabu, 16 September 2026 - 18:08 WIB

Mantagi: Air dan Manusia, Film Misteri yang Mengangkat Relasi Manusia dengan Alam

Minggu, 13 September 2026 - 21:36 WIB

Hadir di Sungai Penuh, GEN Autocare Tawarkan Layanan Cuci Motor Konsep Baru dan Profesional

Berita Terbaru