Jakarta, Targetlink id, – Wajib pajak kini lebih fleksibel saat mengisi SPT Tahunan melalui Coretax Form. Data prefill yang muncul otomatis ternyata masih bisa diubah sebelum laporan dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat membuka Coretax Form, sistem akan menampilkan data identitas dan bukti potong secara otomatis. Data itu berasal dari sistem DJP dan laporan pemberi kerja. Jika terdapat kesalahan, wajib pajak bisa langsung mengeditnya di dalam formulir.
Penyuluh DJP menjelaskan bahwa sebagian besar data dapat di perbarui langsung di Coretax Form. Namun, untuk beberapa informasi tertentu, perbaikan harus di lakukan dari sumber awalnya. Setelah itu, sistem akan melakukan pembaruan otomatis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 28 Februari 2026: Bali United vs Persijap dan D’Academy 7 The Best of Ropril
Coretax Form berbentuk formulir PDF yang tersedia di menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada portal Coretax DJP. Layanan ini di tujukan untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, termasuk pelaporan SPT nihil.
DJP juga mengingatkan bahwa pembaruan data tidak selalu muncul saat itu juga. Sistem melakukan sinkronisasi harian. Artinya, jika ada bukti potong baru hari ini, data tersebut biasanya akan terlihat pada keesokan harinya.(Lya)
Baca Juga: AI di Minecraft 2026: Dunia Game Semakin Pintar & Adaptif
Editor : Liya









