Targetlink.id – DJBC Kepri menggagalkan penyelundupan 129.965 benih lobster ilegal di perairan Lingga, senilai Rp12,99 miliar. Penindakan ini memperkuat pengawasan perdagangan lobster ilegal di Indonesia.
Benih lobster di serahkan ke BPBL Batam untuk di lepasliarkan kembali, mendukung konservasi dan keberlanjutan stok lobster di Kepulauan Riau.
Penyerahan di lakukan oleh Kepala Kanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, di dampingi perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri serta instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menunjukkan komitmen memberantas penyelundupan lobster ilegal sekaligus mendukung budidaya lokal dan pelestarian ekosistem laut.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : BatamNews









