Sungai Penuh, Targetlink.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh turun langsung ke lapangan. Petugas menghimbau seluruh relawan parkir di wilayah Kota Sungai Penuh. Kegiatan ini di lakukan saat HUT Kota Sungai Penuh ke-17, Jambore PKK, dan Pasar Rakyat, Kamis (06/10/25).
Dishub Kota Sungai Penuh mengingatkan agar relawan parkir bekerja sesuai aturan. Ada beberapa poin penting yang perlu di perhatikan.
Pertama, relawan parkir harus mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, mereka tidak boleh melakukan pungutan di luar tarif resmi. Semua biaya parkir sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, relawan parkir di minta menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna parkir. Hal ini penting untuk menciptakan citra positif bagi Dinas perhubungn Kota Sungai Penuh.
Melalui kegiatan ini, Dinas perhubungan mengajak semua pihak bekerja sama. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan di Kota Sungai Penuh.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Targetlink.id









