Batam, Targetlink id – Jajaran Forkopimda Kota Batam memusnahkan 506 unit knalpot tidak standar atau knalpot brong. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polresta Barelang sepanjang tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolresta Barelang, Selasa (30/12).
Pemusnahan di lakukan dengan memotong knalpot menggunakan mesin gerinda. Langkah ini menjadi bentuk ketegasan aparat terhadap polusi suara dan aksi balap liar. Tujuannya menjaga kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Data kepolisian menunjukkan jumlah sitaan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Edukasi dan penindakan di nilai mulai membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menindak pelanggaran knalpot brong. Penindakan akan di lakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Fokus utama adalah keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Ke depan, kepolisian mengombinasikan sistem ETLE dengan tindakan lapangan. Strategi ini di harapkan efektif mencegah pelanggaran dan balap liar. Kota Batam di targetkan semakin aman, tertib, dan nyaman.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : BatamNews









