Pangkalpinang, Targetlink.id – Dua penambang pasir timah ilegal di amankan oleh jajaran Polresta Pangkalpinang saat beroperasi di daerah aliran sungai Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penindakan tersebut di lakukan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Pengamanan di lakukan oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing (OTM) 2025. Operasi ini di gelar secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal.
Setelah di amankan di lokasi, kedua penambang beserta peralatan tambang langsung di bawa ke Mapolresta Pangkalpinang. Seluruh barang bukti di amankan guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
Ps. Kepala Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin Alrian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas penambangan ilegal demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Bangka pos










